Permintaan Data Bansos Covid-19 DKI Berujung Sengketa Informasi Pada KIP
Atas uraian tersebut diatas, maka dalam waktu 14 hari kerja kami dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi DKI Jakarta. Hal ini lantaran tidak ditanggapinya permintaan informasi dan keberatan atas permintaan data Bansos Covid-19 tersebut.
Oleh : Sugiyanto (SGY)
Aktivis Senior Jakarta
Pada hari ini, Senin (17-04-2023), kami menyampaikan surat ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) DKI Jakarta. Surat tersebut tentang permohonan penyelesaian sengketa informasi.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya publik dihebohkan oleh cuitan Rudi Valinka yang diucapkan atau ditulis lewat media sosial twitter akun @kurawa pada tanggal 9 Januari 2023. Dalam cuitan tersebut berisi tentang dugaan adanya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) atas Program Bansos Pemprov DKI Jakarta tahun 2020 senilai Rp. 2.85 Triliun.
Berdasarkan cuitan Rudi Valinka pada akun @kurawa itu, kemudian kami menyampaikan permintaan data-data tentang dugaan KKN Program Bansos DKI Jakarta sebagaimana yang dicuitkan dalam akun @kurawa. Permintaan tersebut kami sampaikan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Merujuk uraian pada akun @kurawa, maka kami meminta beberapa data-data. Diataranya data tentang Risalah Rapat Dewan Pengawas, Direksi dan Kantor Akuntan Publik (KAP) pada tanggal 12 Mei 2022 terkait temuan-temuan forensik audit yang dilakukan Ernst And Young (EY) terkait Bansos. Kami juga meminta data hasil audit forensik yang dilakukan Ernst And Young (EY) terkait Bansos Covid-19 DKI Jakarta yang dicuitkan akun @kurawa.
Selain itu kami juga meminta data tentang temuan akun @kurawa untuk nama-nama Vendor dan Supplier termasuk nama-nama dibalik supplier yang mendapat jatah pengadaan bansos lewat pemeriksaan EY. Dalam cuitannya akun @kurawa juga melampirkan nama-nama yang diduga kuat adalah nama-nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dan elemen masyarakat lainnya.
Permintaan data ini kami ajukan merujuk pada UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Adapun alasan kami mengajukan permintaan data ini yaitu untuk tujuan analisa atas cuitan Rudi Valinka dalam akun @kurawa tersebut diatas. Disamping itu, bila dipandang perlu maka kami juga akan melaporkan pada pihak penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan atau Kejaksaan.
Tentang surat permintaan informasi kami tersebut, sejatinya telah diterima Pemprov DKI Jakarta pada tanggal 25 Januari 2023 dengan Nomor registrasi 0000756 yakni pada tanggal 25 Januari 2023. Namun masih belum ada disposisi atau belum atau tidak ditanggapi.
Atas hal tersebut pada tanggal 08 Maret 2023 kami menyampaikan surat keberatan. Kami menunggu jawaban keberatan dalam waktu 30 hari kerja. Namun setelah lebih dari 30 hari kerja, atau sampai pada hari Jumat 14 April 2023 PemproV DKI Jakarta belum memenuhi permintaan kami.
Kemudian berdasarkan ling pelacakan surat Pemprov DKI Jakarta (https://eoffice.jakarta.go.id) diketahui, sampai pada hari Jumat, tanggal 14 Maret 2023, surat permintaan data keberatan masih sedang dalam proses. Tetapi sayangnya telah melewati batas waktu 30 hari sejak surat keberatan diterima Pemprov DKI Jakarta, yakni pada tanggal 9 Maret 2023
Sebagai tambahan informasi kami sampaikan tetang proses surat kami tersebut di Pemprov DKI Jakarta. Untuk surat permintaan informasi Nomor 01/Istimewa/01/2023 tanggal 23-01-2023 dengan Nomor Register 0000756/DKI/2023 telah di disposisi pada SUBKELOMPOK USAHA PERPASARAN DAN INDUSTRI PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK DAERAH (5 April 2023). Sedangkan untuk surat keberatan Nomor 02/Istimewa/03/2023 tanggal 8 Maret 2023 telah di disposisi pada SEKRETARIS DINAS SOSIAL (24 Maret 2023).
Atas uraian tersebut diatas, maka dalam waktu 14 hari kerja kami dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi DKI Jakarta. Hal ini lantaran tidak ditanggapinya permintaan informasi dan keberatan atas permintaan data Bansos Covid-19 tersebut.
Sekarang, kita menunggu proses penyelesaian sengketa informasi pada KIP DKI Jakarta. Semoga prosesnya bisa lebih cepat dan tak memakan waktu lama. Intinya keterbukaan informasi ini penting untuk tujuan transparansi sesuai ketentuan dalam UU NO 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.